Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Niat Dan Problematika Zakat Fitrah

SantriVersary- Assalamualaikum Sobat SantriVersary ! Kali ini kita akan membahas seputar Zakat Fitrah ya, dikarenakan saat ini kita sudah mendekati Hari Raya Idul Fitri lho.! Tak terasa kan puasa di bulan Ramadhan ini sudah hampir selesai.

Sebelum membahas serba serbi tentang Zakat Fitrah, alangkah baiknya kita membahas tentang Niat dari Zakat Fitrah itu sendiri, dikarenakan segala amal perbuatan seseorang itu tergantung dari niat nya. Kalau kita beramal, tapi niatnya salah, kan percuma.! Heee. Oke. Langsung saja, kita berikan referensi tentang niat Zakat Fitrah ya Sobat SantriVersary !
Niat dan Problematika Zakat Fitrah


  • Niat Zakat Fitrah Untuk Diri Sendiri.


ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺍَﻥْ ﺍُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْﺴِﻰْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

NAWAITU AN UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI 'AN NAFSII FARDLOL LILLAAHI TA'AALAA.

Artinya :
Sengaja saya mengeluarkan zakat fitrah pada diri saya sendiri, fardhu karena Allah Ta'ala


  • Niat Zakat Fitrah Untuk Istri.


ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

NAWAITU AN UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI 'AN ZAUJATII FARDHOL LILLAATI TA'AALAA.

Artinya :
Saya niat mengeluarkan zakat fitrah atas istri saya fardhu karena Allah Ta'ala


  • Niat Zakat Fitrah Untuk Anak Laki-laki.


ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

NAWAITU AN UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI 'AN WALADII (Sebutkan Nama Anaknya) FARDHOL LILLAAHI TA'AALAA.

Artinya :
Sengaja saya mengeluarkan zakat fitrah atas anak laki-laki saya (sebut namanya) Fardhu karena Allah Ta’ala


  • Niat Zakat Fitrah Untuk Anak Perempuan.


ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

NAWAITU AN UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI 'AN BINTII (Sebutkan Nama Anaknya) FARDHOL LILLAAHI TA'AALAA.

Artinya :
Sengaja saya mengeluarkan zakat fitrah atas anak perempuan saya (sebut namanya), fardhu karena Allah Ta’ala


  • Niat Zakat Fitrah Untuk Diri Sendiri Dan Keluarga.


ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻨِّﻰْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُﻨِﻰْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

NAWAITU AN UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI 'ANNII WA'AN JAMII'I MAA YALZAMUNII NAFAQOOTUHUM SYAR'AN FARDHOL LILLAAHI TA'AALAA

Artinya :
Saya niat mengeluarkan zakat atas diri saya dan atas sekalian yang saya diwajibkan memberi nafkah pada mereka secara syari’at, fardhu karena Allah Ta’aala.


  • Niat Zakat Fitrah Untuk Orang Yang Diwakilkan.


ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ..… ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

NAWAITU AN UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI 'AN (Sebutkan nama orangnya) FARDHOL LILLAAHI TA'AALAA.

Artinya :
Niat saya mengeluarkan zakat fitrah atas…. (sebut nama orangnya), Fardhu karena Allah Ta’ala.

Bacaan Doa Ketika Menerima Zakat.

ﺁﺟَﺮَﻙ ﺍﻟﻠﻪُ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﻋْﻄَﻴْﺖَ، ﻭَﺑَﺎﺭَﻙَ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﺑْﻘَﻴْﺖَ ﻭَﺟَﻌَﻠَﻪُ ﻟَﻚَ ﻃَﻬُﻮْﺭًﺍ

AAJAROKALLAAHU FIIMAA A'THOITA WABAAROKA FIIMAA ABQOITA WAJA'ALAHU LAKA THOHUURON

Artinya :
Semoga Allah memberikan pahala kepadamu pada barang yang engkau berikan (zakatkan) dan semoga Allah memberkahimu dalam harta-harta yang masih engkau sisakan dan semoga pula menjadikannya sebagai pembersih (dosa) bagimu.

WAKTU MENGELUARKAN ZAKAT

Adapun waktu pelaksanaan mengeluarkan Zakat Fitrah terbagi menjadi 5 kelompok :

1. Waktu wajib.
Yaitu, ketika menemui bulan Ramadhan dan menemui sebagian awalnya bulan Syawwal. Oleh sebab itu orang yang meninggal setelah maghribnya malam 1 Syawwal, wajib dizakati. Sedangkan bayi yang lahir setelah maghribnya malam 1 Syawwal tidak wajib dizakati.

2. Waktu Jawaz.
Yaitu, sejak awalnya bulan Ramadhan sampai memasuki waktu wajib.

3. Waktu Fadhilah.
Yaitu, setelah terbit fajar dan sebelum sholat hari raya.

4. Waktu Makruh.
Yaitu, setelah sholat hari raya sampai menjelang tenggelamnya matahari pada tanggal 1 Syawwal kecuali jika ada udzur seperti menanti kerabat atau orang yang lebih membutuhkan, maka hukumnya tidak makruh.

5. Waktu Haram.
Yaitu, setelah tenggelamnya matahari tanggal 1 Syawwal kecuali jika ada udzur seperti hartanya tidak ada ditempat tersebut atau menunggu orang yang berhak menerima zakat, maka hukumnya tidak haram.

Sedangkan untuk Zakat Fitrah yang dikeluarkan setelah tanggal 1 Syawwal adalah hukumnya adalah qodho’.

Adapun cara dalam menunaikan Zakat Fitrah adalah bisa dengan membayar sebesar satu sha' (1 sha'=4 mud, 1 mud=675 gr).

Perhitungan tersebut jika di implementasikan dalam bentuk yang lebih general lagi kira-kira setara dengan 3,5 liter atau 2.7 kg makanan pokok (tepung, kurma, gandum, aqith) atau yang biasa dikonsumsi di daerah orang yang bersangkutan (Mazhab syafi'i dan Maliki).

Sebagai contoh jika di Indonesia sebagian besar penduduknya mengkonsumsi beras maka zakat bisa dibayarkan dalam bentuk beras.

8 GOLONGAN YANG DAPAT MENERIMA  ZAKAT

1.FAQIR
Yaitu yang tidak punya harta tidak punya pekerjaan, atau punya pekerjaan atau harta akan tetapi tidak mencukupi dari kebutuhannya sekiranya dia cuma mencukupi KURANG dari setengah kebutuhannya.
Contoh sebulan dia butuh 500ribu akan tetapi penghasilannya kurang dari 250ribu.

2.MISKIN
Miskin ialah Orang yang punya harta/pekerjaan lebih dari kebutuhan hidupnya akan tetapi masih kurang dari kebutuhannya. sekiranya dia cuma mencukupi LEBIH dari setengah kebutuhannya.
Contoh: Sebulan dia butuh 500ribu dan pengasilanya lebih dari setenggahnya (lebih dari 50%) penghasilan perbulan. Yakni cuma 400ribu.

3.AMIL
Yaitu Sesoarang yang di tunjuk oleh pemerintah untuk mengambil zakat dan membagikannya, maka mereka boleh menerima zakat walupun mereka termasuk orang kaya, dan ini jika mereka TIDAK DIBAYAR oleh pemerintah, kalau mereka di bayar maka tidak boleh menerima zakat. dan hanya di beri upah yang wajar untuk pekerjaannya.

4.MUALLAF QULUBUHUM (ORANG2 YANG LEMAH IMANNYA)
Yaitu mereka yang baru masuk islam/pemimpin yang diharapkan ketika dia di kasih zakat maka pengikutnya akan ikut memeluk islam.

5.MUKATAB
Yaitu Budak yang punya perjanjian secara tertulis dengan tuannya untuk merdeka.

6.GHORIM (ORANG YANG BERHUTANG)
Ghorim adalah orang yang berhutang bukan untuk maksiat.

7.ALGHUZZA (FI SABIlILLAH)
Yaitu Orang yang berperang dan berjihad dan tidak mendapatkan bayaran maka mereka boleh di beri zakat walupun mereka kaya.

8.IBNU SABIL
Musafir yang kehabisan bekal nafakah untuk sampai ke tempat tujuannya, maka boleh di berikan zakat. walaupun mereka termasuk orang yang kaya di kampungnya.

MENUNAIKAN ZAKAT FITRAH MENGGUNAKAN UANG

Ada khilafiyah di kalangan fuqaha dalam masalah penunaian zakat fitrah dengan uang.
Pertama, Pendapat yang membolehkan. Ini adalah pendapat sebagian ulama seperti Imam Abu Hanifah, Imam Tsauri, Imam Bukhari, dan Imam Ibnu Taimiyah.
(As-Sarakhsi, al-Mabsuth, III/107).
Dalil mereka antara lain firman Allah SWT ,
”Ambillah zakat dari sebagian harta mereka.” (QS At-Taubah [9] : 103).

Menurut mereka, ayat ini menunjukkan zakat asalnya diambil dari harta (mal), yaitu apa yang dimiliki berupa emas dan perak (termasuk uang). Jadi ayat ini membolehkan membayar zakat fitrah dalam bentuk uang. (Rabi’ Ahmad Sayyid, Tadzkir al-Anam bi Wujub Ikhraj Zakat al-Fithr Tha’am, hal. 4).

Mereka juga berhujjah dengan sabda Nabi SAW, ”Cukupilah mereka (kaum fakir dan miskin) dari meminta-minta pada hari seperti ini (Idul Fitri).” (HR Daruquthni dan Baihaqi).

Menurut mereka, memberi kecukupan (ighna`) kepada fakir dan miskin dalam zakat fitrah dapat terwujud dengan memberikan uang. (Abdullah Al-Ghafili, Hukm Ikhraj al-Qimah fi Zakat al-Fithr, hal. 3).

Pendapat Kedua, Pendapat yang tidak membolehkan dan mewajibkan zakat fitrah dalam bentuk bahan makanan pokok (ghalib quut al-balad).

Ini adalah pendapat jumhur ulama Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah. (Al-Mudawwanah al-Kubra, I/392; Al-Majmu’, VI/112; Al-Mughni, IV/295)

Karena ada dua pendapat yang berbeda, maka kita harus bijak dalam menyikapinya. Ulama sekaliber Imam Syafi’i, mujtahid yang sangat andal saja berkomentar tentang pendapatnya dengan mengatakan, ”Bisa jadi pendapatku benar, tapi bukan tak mungkin di dalamnya mengandung kekeliruan. Bisa jadi pendapat orang lain salah, tapi bukan tak mungkin di dalamnya juga mengandung kebenaran.”

Dalam masalah ini, sebagai orang awam (kebanyakan), kita boleh bertaqlid (mengikuti salah satu mazhab yang menjadi panutan dan diterima oleh umat).
Allah tidak membebani kita di luar batas kemampuan yang kita miliki. “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya…” (Al-Baqarah [2]: 286).

Sesungguhnya masalah membayar zakat fitrah dengan uang sudah menjadi perbincangan para ulama salaf, bukan hanya terjadi akhir-akhir ini saja. Imam Abu Hanifah, Hasan Al-Bisri, Sufyan Ats-Tsauri, bahkan Umar bin Abdul Aziz sudah membincangkannya, mereka termasuk orang-orang yang menyetujuinya.
Ulama Hadits seperti Bukhari ikut pula menyetujuinya, dengan dalil danargumentasi yang logis serta dapat diterima.

Menurut kami, membayar zakat fitrah dengan uang itu boleh, bahkan dalam keadaan tertentu lebih utama. Bisa jadi pada saat Idul Fitri jumlah makanan (beras) yang dimiliki para fakir miskin jumlahnya berlebihan. Karena itu, mereka menjualnya untuk kepentingan yang lain. Dengan membayarkan menggunakan uang, mereka tidak perlu repot-repot menjualnya kembali yang justru nilainya menjadi lebih rendah. Dan dengan uang itu pula, mereka dapat membelanjakannya sebagian untuk makanan, selebihnya untuk pakaian dan keperluan lainnya.

Wallahu a’lam bish-shawab.
Semoga bermanfaat. Aamiin

Post a Comment for "Niat Dan Problematika Zakat Fitrah"